Informasi tentang romostravel.com

Informasi tentang romostravel.com

Kontrak Jarak Jauh

Pasal 1 - Para Pihak

1.1 Penjual / Penyedia Layanan

Name, Surname / Title: Romos Turizm, Bilişim, Dış Ticaret Ltd. Şti (referred to as Romos.)

Email: info@packagetourturkey.com

Alamat: Sinanpaşa Mahallesi, Jalan Alaybeyi, Hakan Zini İşhanı, No: 2 Kat: 3 BEŞİKTAŞ / İSTANBUL

Telepon: +90 212 327 26 87

1.2 Pembeli / Pelanggan

Pengguna adalah orang yang membeli barang atau jasa melalui penjual.

Artikel 2 - Subjek

Tujuan dari kontrak ini adalah penentuan hak dan kewajiban pihak-pihak berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 4077 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan tentang Kontrak Jarak Jauh, mengenai penyediaan layanan yang telah dipesan oleh Pembeli secara elektronik dari situs web PEMERTI.

Pembeli mengakui bahwa Penjual telah memberikan semua jenis informasi kontak, fitur layanan yang akan dijual, harga penjualan, termasuk pajak, metode pembayaran, dan semua informasi awal tentang layanan yang akan dijual, dan menerima dan menyatakan bahwa pesanan telah dibuat sesuai dengan kondisi ini.

Informasi awal di situs www.packagetourturkey.com dan faktur pembelian merupakan bagian integral dari kontrak ini.

Artikel 3 Layanan kontraktual / informasi pembayaran

Layanan yang dibayarkan dan dipesan secara elektronik, dan informasi tagihan untuk Pembeli adalah sebagai berikut. orang / lembaga yang akan dibayarkan harus sesuai dengan informasi orang / lembaga yang membuat kontrak. Pembeli dianggap telah menerima bahwa informasi yang diberikan di bawah ini lengkap dan akurat.

Romos cannot be held responsible for damages arising from incorrect/incomplete information transfer. If the SELLER believes that the information does not match the truth, it has the right to withdraw the service it will offer.

Layanan / Layanan yang diterima

Pelayanan Tour, Paket Tour yang dijual melalui www.packagetourturkey.com.

Informasi Perhitungan

Informasi tentang Perusahaan Romos Tourism Informatics Foreign Trade Limited

Besiktas V.D. 7351623268

Pasal 4 – Tanggal Kontrak dan Kekuasaan Tinggi

Tanggal kontrak adalah hari di mana Pembeli membayar untuk layanan yang ingin ia terima,

Situasi yang membuatnya mustahil bagi Pembeli atau Penjual untuk memenuhi kewajiban mereka (katastrofa, terorisme, mogok, kegagalan teknis, perubahan ketentuan legislatif, dan situasi serupa) akan dianggap sebagai force majeure dari saat kontrak dianggap sah.

Para pihak tidak akan bertanggung jawab atas kegagalan memenuhi kewajiban karena berlanjutnya force majeure atau alasan.Kekalan force majeure / alasan selama 30 hari memberikan pihak-pihak hak untuk mengakhiri kontrak secara unilateral.

Pasal 5 - Syarat Umum Transaksi

5.1 Pembeli menerima bahwa ia telah membaca dan menginformasikan informasi awal tentang karakteristik dasar, harga penjualan dan metode pembayaran, dan pengiriman produk yang ditampilkan di situsnya dan memberikan konfirmasi yang diperlukan untuk penjualan di lingkungan elektronik.

5.2.Jika produk atau layanan ditujukan kepada orang/organisasi yang tidak termasuk Pembeli, PEMERTI tidak dapat bertanggung jawab jika orang/organisasi yang akan dikirim tidak menerima pengiriman atau layanan.

5.3.Jika Pembeli memeriksa PRODUK atau PEMBELIAN pada saat menerima dan jika PRODUK yang dibeli melihat masalah yang timbul dari kargo, tidak menerima PRODUK dan menyimpan laporan kepada pejabat perusahaan PEMBELIAN jika itu adalah PEMBELIAN yang dibeli, masalah yang berkaitan dengan PEMBELIAN yang diterima segera menjadi tanggung jawabnya untuk melaporkan ke saluran komunikasi.

5.4.Pada permintaan PEMERTI selama pengiriman PRODUK atau PEMBELI, PEMERTI berkewajiban untuk menandatangani salinan cetak Perjanjian ini; Jika dia tidak menandatangani, pengiriman PRODUK atau PEMERTI tidak dapat dilakukan.

5.5. Pembeli harus membayar harga sebelum menerima PRODUK atau PEMBELIAN kecuali jika ditentukan secara tertulis oleh PENJUAL.Jika harga produk tidak dibayarkan kepada PENJUAL sebelum pengiriman, PENJUAL dapat membatalkan kontrak secara unilateral dan tidak dapat mengirimkan atau memenuhi PRODUK / PEMBELIAN.

5.6.Jika karena alasan apa pun, setelah pelaksanaan Penjual, Bank/institusi keuangan yang dimiliki oleh kartu kredit transaksi tidak membayar seluruh harga PRODUK/Layanan kepada Penjual, PRODUK/Layanan akan dikembalikan oleh Pembeli kepada Penjual dalam waktu 3 hari terakhir.I. Semua hak kontraktual dan hukum lainnya, termasuk penerimaan penerimaan oleh Penjual atas biaya PRODUK/Layanan, terpisah dan dalam hal apapun, disimpan—dalam hal penghindaran; kartu kredit, kartu pinjaman, dll. seperti bank dan lembaga keuangan. Kemudahan pembayaran jangka panjang/instrumen yang disediakan oleh lembaga yang mengeluarkan adalah opsi pembayaran pinjaman dan/atau instrumen yang diberikan langsung oleh lembaga tersebut; penjualan PRODUK/Layanan yang dilakukan dalam kerangka kerja ini dan untuk yang Penjual sepenuhnya mengumpulkan harga tidak dianggap sebagai penjualan instalasi bagi pihak-pihak dalam Perjanjian ini, mereka adalah penjualan tunai.Kesempatan Penjual untuk membayar dengan bunga yang tidak termasuk dalam permohonan instalasi (tidak termasuk dalam permohonan)

Pasal 6 Hak dan kewajiban Penjual

Undang-Undang Nomor 4077 tentang Perlindungan Konsumen dan Kontrak Jarak Jauh

Berdasarkan ketentuan Peraturan ini, ia menerima dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya kecuali dalam kasus force majeure sepenuhnya.

6.2. tidak dapat bertanggung jawab atas harga yang salah karena kesalahan atau kelalaian berbasis sistem. penjual juga bebas dari kesalahan dari sistem, desain, atau serangan cyber yang masuk ke situs web. penjual tidak dapat bertanggung jawab atas keluhan pembeli karena kesalahan berbasis sistem.

6.4. mengumpulkan biaya jasa mereka melalui Virtual POS. wajib membayar jumlah yang ditentukan untuk mulai menggunakan jasa. tanggal pengiriman jasa ditentukan secara terpisah untuk setiap layanan, dan SELLER memberikan informasi rinci tentang batas waktu saat pesanan Pembeli diterima.

Pasal 7 Hak dan kewajiban Pembeli

7.1 Pembeli setuju dan berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya kecuali dalam kasus force majeure sepenuhnya.

7.2 Pembeli dianggap telah menerima kewajiban kontrak ini segera setelah dia menempatkan pesanan dan membayar biaya layanan.

7.3 Pembeli setuju dan menyatakan bahwa ia dapat mengakses semua informasi kontak PEMERTI dari situs web.

Pembeli mengakui dan setuju bahwa ia telah mengakses tindakan pencegahan yang diambil terhadap kemungkinan situasi, peringatan, dan informasi rinci tentang layanan dan syarat pembayaran dari situs web dan telah membaca dan mengerti.

7.5 Pembeli berhak untuk menyerah pada layanan yang dibeli pada hari yang sama dengan pesanan.Dalam hal ini, jika faktur tersebut dikeluarkan, ia menerima dan berkomitmen untuk mengembalikan faktur asli dan surat pengiriman kepada Penjual segera setelah faktur tersebut diterima.

Semua kewajiban hukum dan pajak (termasuk pajak stamp dari kontrak ini) dan risiko lainnya yang mungkin timbul dari kontrak ini atau pembelian dan penjualan PRODUK / PEMASARAN antara pihak-pihak milik PEMASAR.

Pasal 8 - Prosedur Pembayaran

Perintah :

Setelah Pembeli menyetujui jumlah layanan / produk, termasuk pajak, transaksi dimulai melalui POS kartu bank yang relevan.

Pembeli diberitahu ketika ada kegagalan dalam proses pembayaran atau masalah dengan kartu kredit.Dalam kasus yang dianggap perlu, mereka dapat meminta pembeli untuk bertemu dengan bank untuk menyelesaikan masalah. kewajiban penjual untuk memenuhi permintaan dimulai saat harga layanan terkait dibayar.

Jika layanan yang dibayarkan untuk alasan yang dibenarkan tidak dapat diberikan, layanan serupa disediakan sesuai dengan pilihan Pembeli dengan memberitahu Pembeli tanpa penundaan.

Dalam kasus di mana tidak mungkin untuk memenuhi kewajiban pengiriman barang kontrak, Pembeli diberitahu tentang situasi dan harga total yang dibayarkan. semua dokumen yang membuatnya berhutang, jika ada, dikembalikan kepadanya dan kontrak dibatalkan. dalam hal ini, Pembeli tidak akan mengklaim kerugian material dan moral tambahan dari Penjual.

Pembayaran :

Di www.packagetourturkey.com, harga penjualan layanan dikumpulkan melalui pesanan uang atau melalui Virtual POS. Informasi kartu kredit yang digunakan dalam pembayaran yang dilakukan melalui virtual POS dienkripsi dengan teknologi SSL. Sistem pembayaran menyediakan infrastruktur yang diperlukan untuk memberikan privasi dan keamanan. Pengguna yang tidak ingin membayar melalui Virtual POS juga dapat membayar layanan melalui pesanan uang / EFT. BUYER, bank manapun

Jika pembayaran dilakukan melalui EFT, tanggal di mana pembayaran ditransfer ke rekening SELLER diperhitungkan dalam kewajiban untuk memberikan layanan. informasi pengirim untuk pesanan uang dan/atau EFT harus sama dengan informasi pribadi pada faktur, dan detail pesanan harus dicatat sebagai catatan.

If the BUYER has made the payment by credit card, it accepts, declares, and undertakes that it will also confirm the relevant interest rates and the information about the default interest from the bank and that we will apply the provisions regarding interest and default interest within the scope of the “Credit Card Agreement” between the Bank and the BUYER.

Pasal 9 Pengiriman Produk, Prosedur Layanan

Pengiriman :

Setelah produk/produk atau layanan, BUYER melakukan pembayaran, dan SELLER menyetujui transaksi ini, produk atau layanan yang dipilih diaktifkan sebelum waktu pengiriman yang dijanjikan.

Jika ada masalah mengenai penerimaan produk/produk atau layanan dalam waktu yang ditentukan, pembeli setuju untuk menginformasikan kepada Romos tanpa kehilangan waktu.

Artikel 10 - Prosedur mengenai pengembalian produk, pembatalan layanan, dan hak penarikan

Produk / Layanan yang dikembalikan:

Pembeli berhak untuk menarik diri dari kontrak dalam waktu 5 (lima) hari setelah produk / layanan diaktifkan (setelah disiapkan dan tersedia atas nama Pembeli) tanpa memberikan alasan dan membayar denda. Hak untuk menarik diri dimulai dari hari produk / layanan diaktifkan. Untuk membuat pengembalian dana sesuai dengan Pernyataan Umum Undang-Undang Prosedur Pajak No. 385, setelah menyelesaikan bagian pengembalian dalam tagihan yang dikirim ke Pembeli secara lengkap dan benar, mereka harus menandatangani dan mengirimkan salinan ke Penjual dan menyimpan salinan lainnya.

Pembeli akan menanggung biaya pengiriman untuk pengiriman faktur kepada Penjual. tidak ada hak untuk penarikan untuk produk/layanan yang disiapkan sesuai dengan keinginan dan/atau kebutuhan pribadi Pembeli.

Jika Pembeli ingin menarik diri dari layanan yang dibeli, Penjual akan mengembalikan kepada konsumen dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setidaknya setelah menerima faktur yang berisi pemberitahuan penarikan, harga total, tidak termasuk biaya pengiriman, dan dokumen apa pun yang menempatkan konsumen dalam hutang.

Keadaan alasan yang membuat pengembalian tidak mungkin tidak mencegah pembeli dari mengeksploitasi hak penarikan. dalam hal ini, penjual menutupi kerugian dengan mengurangi jumlah yang dikembalikan.

Anda harus terlebih dahulu mengkomunikasikan permintaan untuk mengembalikan produk/jasa kepada Romos komunikasi.Setelah Romos menerima permintaan pengembalian, layanan yang diberikan dihentikan, dan kemudian biaya layanan yang relevan dikirim ke Pembeli.Pada pengembalian pembayaran yang dilakukan dengan kartu kredit, PENJUALAN melakukan pembayaran ke bank dalam bentuk tunai atau pada rekening. Periode refleks dari pengembalian kartu kredit ke rekening terjadi dalam kerangka peraturan bank atau lembaga yang relevan, dan PENJUALAN tidak bertanggung jawab atas gangguan apa pun yang mungkin terjadi karena perjanjian antara bank atau lembaga yang relevan dan Pembeli.

Perusahaan tidak akan membagikan informasi pribadi pelanggan dengan pihak ketiga, perusahaan, dan staf yang tidak sah dalam rangka kontrak ini dan perjanjian kerahasiaan.

Informasi pribadi termasuk rincian informasi identitas pelanggan seperti nama, nama, alamat, telepon, alamat email, dan informasi pribadi yang serupa.

Pasal 11 – Kerahasiaan

Informasi yang terkandung dalam kontrak ini dan informasi Pembeli apa pun tidak akan dibagikan dengan pihak ketiga, kecuali untuk kewajiban administratif/hukum. dalam penyelidikan forensik, SELLER harus membagikan informasi yang diminta darinya dengan pihak berwenang yang relevan.

Informasi kartu kredit Pembeli tidak disimpan dengan cara apapun. informasi ini digunakan untuk mengirimkan informasi ini ke bank yang relevan selama pengumpulan dengan aman, dan setelah proses ini, semua data dihapus.

Informasi seperti alamat email, alamat pos, dan nomor telepon Pembeli hanya digunakan oleh Penjual untuk menginformasikan Pembeli (promosikan, pengenalan layanan baru, dll).

 

Artikel 12 - Pengadilan dan Kantor Penegakan yang Berwenang dalam Kasus Perselisihan

Dalam kasus perselisihan yang timbul dari pelaksanaan kontrak ini, pengadilan dan kantor penegak hukum di Istanbul berwenang.

Dalam hal pembayaran yang akan dilakukan oleh Pembeli ke situs webnya, Pembeli dianggap telah menerima semua syarat-syarat dari kontrak ini sepenuhnya.

Kontrak ini telah disusun dalam satu salinan, dan salinan disetujui dapat diberikan kepada Pembeli jika diminta.

Perjanjian Penjualan

Bab 1 - Taraf

1.1 Satıcı/Hizmet Veren

Ad, Soyad / Unvan: ;Romos Turizm, Bilişim, Dış Ticaret Ltd. Şti (Romos olarak anılacaktır.)

Email : info@packagetourturkey.com

Alamat: Sinanpaşa Mahallesi, Alaybeyi Sokak, Hakan Zini İşhanı, No:2 Kat:3 BEŞİKTAŞ/ İSTANBUL

Nomor telepon: +90 212 327 26 87

1.2 Pengusaha / Pelanggan

Satıcıya ait üzerinden alışveriş yapan, mal atau hizmet satın alan userdır.

 

2 - Konyak

Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja.

Tanda-tanda yang harus dipenuhi oleh orang yang berhak untuk melakukan perbuatan yang tidak sah, seperti perbuatan yang tidak sah, perbuatan yang tidak sah, perbuatan yang tidak sah, perbuatan yang tidak sah, perbuatan yang tidak sah, perbuatan yang tidak sah, perbuatan yang tidak sah, perbuatan yang tidak sah, perbuatan yang tidak sah, perbuatan yang tidak sah, perbuatan yang tidak sah, perbuatan yang tidak sah, perbuatan yang tidak sah, perbuatan yang tidak sah, perbuatan yang tidak sah, perbuatan yang tidak sah, perbuatan yang tidak sah, perbuatan yang tidak sah, perbuatan yang tidak sah, perbuatan yang tidak sah, perbuatan yang tidak sah, perbuatan yang tidak sah, perbuatan yang tidak sah, perbuatan yang tidak sah.

www.packagetourkey.com situsindeki ön bilgilendirme ve gerçekleştirilen alışveriş için düzenlenen fatura iş bu sözleşmenin ayrılmaz parçasıdır.

 

BAB III - Perjanjian Konusu Hizmet/Ödeme Bilgileri

Perjanjian ini berlaku untuk semua orang yang telah melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. perjanjian tersebut berlaku untuk semua orang yang telah melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.

Yanlış/eksik bilgi aktarımından doğacak zararlardan Romos sorumlu tutulamaz. SATICI bilgilerin gerçekle örtüşmediği kanaatine varırsa sunacağı hizmeti geri çekme hakkına sahiptir.

Pekerjaan / Hizmetler

www.packagetourturkey.com dari Jalan-jalan ke Jalan Raya, Jalan-jalan ke Jalan Raya, Jalan-jalan ke Jalan Raya

Akun Billiards

RUMOS TURISM Bilişim Dış Ticaret Limited

B. D. 7351623268

 

Pasal 4 Perjanjian Tarihi dan Mücbir Nedenler

Perjanjian Lama, Perjanjian Lama, Perjanjian Lama, Perjanjian Lama, Perjanjian Lama,

Perjanjian ini berlaku untuk semua orang yang telah melakukan perjanjian dengan pihak lain, dan untuk semua orang yang telah melakukan perjanjian dengan pihak lain, dan untuk semua orang yang telah melakukan perjanjian dengan pihak lain, dan untuk semua orang yang telah melakukan perjanjian dengan pihak lain.

Perjanjian ini tidak berlaku untuk setiap orang yang berhak atas hak atas tanah yang telah ditentukan, dan tidak berlaku untuk setiap orang yang berhak atas tanah yang telah ditentukan.

 

Bab 5 - Kegiatan Umum

5.1.Pengguna Barang Pajak yang Berhak Mengajukan Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak.

5.2.Mengirim atau mengirimkan barang atau jasa kepada pihak lain yang tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain.

5.3.Pengguna atau pengusaha yang telah melakukan pengawasan terhadap barang dan jasa yang dibayarkan oleh pengusaha atau pengusaha yang telah melakukan pengawasan terhadap barang dan jasa yang dibayarkan oleh pengusaha atau pengusaha yang telah melakukan pengawasan terhadap barang dan jasa yang dibayarkan oleh pengusaha atau pengusaha yang telah melakukan pengawasan terhadap barang dan jasa yang dibayarkan oleh pengusaha atau pengusaha.

5.4.Pengiriman barang atau barang yang dikirimkan oleh pengirim barang atau barang yang dikirimkan oleh pengirim barang atau barang yang dikirimkan oleh pengirim barang atau barang yang dikirimkan oleh pengirim barang atau barang yang dikirimkan oleh pengirim barang atau barang yang dikirimkan oleh pengirim barang atau barang yang dikirimkan oleh pengirim barang atau barang yang dikirimkan oleh pengirim barang atau barang yang dikirimkan oleh pengirim barang atau barang yang dikirimkan oleh pengirim barang atau barang yang dikirimkan oleh pengirim barang atau barang yang dikirimkan oleh pengirim barang.

5.5.Menggunakan hak hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak atas hak tersebut.

5.6.Penggunaan dana yang dikeluarkan oleh bank/bank yang beroperasi di luar negeri oleh bank/bank yang beroperasi di luar negeri oleh bank/bank yang beroperasi di luar negeri oleh bank/bank yang beroperasi di luar negeri oleh bank/bank yang beroperasi di luar negeri oleh bank/bank yang beroperasi di luar negeri oleh bank/bank yang beroperasi di luar negeri oleh bank/bank yang beroperasi di luar negeri oleh bank/bank yang beroperasi di luar negeri oleh bank/bank yang beroperasi di luar negeri oleh bank/bank yang beroperasi di luar negeri oleh bank/bank yang beroperasi di luar negeri oleh bank/bank yang beroperasi di luar negeri oleh bank/bank yang beroperasi di luar negeri oleh bank/bank yang beroperasi di luar negeri oleh bank/bank yang beroperasi di luar negeri oleh bank/bank yang beroperasi di luar negeri oleh bank/bank yang beroperasi di luar negeri oleh bank/bank yang beroperasi di luar negeri oleh bank/bank yang beroperasi di luar negeri oleh bank/bank yang beroperasi di luar negeri oleh bank/bank yang beroperasi di luar negeri.

 

Bab 6 - Hak dan Kewajiban

6.1.SATICI, 4077 sayılı Tüketicilerin Korunması Hakkındaki Kanun ve Mesafeli Sözleşmelere Dair

Pengurus yang berhak mengajukan permohonan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan.

6.2. sistem bazlı hata atau eksikliklerden meydana gelen yanlış fiyatlandırardan sorumlu tutulamaz. SATICI, web sitesindeki sistem, tasarım ya da gelen siber saldırılardan kaynaklanabilecek hatalardan da muaftır. sistem bazlı hatalardan dolayı ALICINın yaşayacağı mağduriyetlerden SATICI sorumlu tutulamaz.

6.4. servlerinin bedelini Sanal POS üzerinden tahsil eder. Hizmetlerden faydalanmaya başlamak için belirtilen miktarda ödemenin yapılması zorunludur. Hizmetlerin teslim tarihi her hizmet için ayrı belirlenmekte olup SATICI, ALICI’nın siparişiğinde geldiisine termin hakkında detaylı bilgi verir. Hizmetin varsa kalan ödemesi hizmet/ürün teslim edilmeden tahsil edilir.

Bab 7 - Hak dan Kewajiban

7.1 Pemberitahuan yang diberikan kepada pemohon atas permohonan yang diterima oleh pemohon.

7.2 Pekerjaan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah melakukan kegiatan tersebut.

7.3 WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB WEB . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

7.4. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b. b.

7.5.Pengguna yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diproses.Pengguna yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diproses.

7.6 Pekerjaan yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan atau orang yang bersangkutan dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan atau orang yang bersangkutan.

 

BAB 8 - Tindakan/Pengadilan

Untuk order:

Perbedaan antara perbankan dengan perbankan adalah perbankan yang memiliki perbankan yang memiliki perbankan yang memiliki perbankan yang memiliki perbankan yang memiliki perbankan yang memiliki perbankan yang memiliki perbankan yang memiliki perbankan yang memiliki perbankan yang memiliki perbankan yang memiliki perbankan yang memiliki perbankan yang memiliki perbankan yang memiliki perbankan yang memiliki perbankan yang memiliki perbankan yang memiliki perbankan yang memiliki perbankan yang memiliki perbankan yang memiliki perbankan.

Perjanjian ini berlaku untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh bank dan/atau bank yang dilakukan oleh bank yang melakukan transaksi tersebut.

Perbedaan antara perjanjian kerja dengan perjanjian kerja dengan perjanjian kerja dengan perjanjian kerja dengan perjanjian kerja dengan perjanjian kerja dengan perjanjian kerja dengan perjanjian kerja dengan perjanjian kerja dengan perjanjian kerja dengan perjanjian kerja dengan perjanjian kerja dengan perjanjian kerja dengan perjanjian kerja dengan perjanjian kerja.

Perjanjian ini berlaku untuk semua orang yang telah melakukan perjanjian dengan pihak lain. perjanjian ini berlaku untuk semua orang yang telah melakukan perjanjian dengan pihak lain. perjanjian ini berlaku untuk semua orang yang telah melakukan perjanjian dengan pihak lain. perjanjian ini berlaku untuk semua orang yang telah melakukan perjanjian dengan pihak lain. perjanjian ini berlaku untuk semua orang yang telah melakukan perjanjian dengan pihak lain. perjanjian ini berlaku untuk semua orang yang telah melakukan perjanjian dengan pihak lain.

dan edema:

www.packagetourkey.com’da, hizmetlerin satış bedelleri havale yoluyla ya da Sanal POS üzerinden tahsil edilmektedir. Sanal POS yoluyla yapılan ödemelerde kullanılan kredit kartı bilgileri SSL teknolojisi ile şifrelenmektedir. Ödeme sistemi gerekli gizlilik ve güvenliği sağlayacak altyapıyı sunmaktadır. Ödeme sistemi gerekli gizlilik ve güvenliği sağlayacak altyapıyı sunmaktadır. Ödeme sistemi gerekli gizlilik ve güvenliği sağlayacak altyapıyı sunmaktadır. Ödeme sistemi gerekli gizlilik ve güvenliği sağlayacak altyapıyı sunmaktadır. Ödeme EFT yoluyla yapılmışsa hizmeti sunma yükümlülüğğğünde, ödemenin SATICININ hesabına geçtiği tarih dikkate alınır. Havale ve/ve EFT yapan gönderici bilgiler faturiyle faturiyle kişi bilgiler aynıinin sipariş detalının tidak sebagai ditentukan gerekmektedir.

Perbedaan antara perbankan dan perbankan yang beroperasi di dalam negeri antara lain: Perbedaan antara perbankan yang beroperasi di dalam negeri antara perbankan dengan perbankan dengan perbankan dengan perbankan dengan perbankan dengan perbankan dengan perbankan dengan perbankan dengan perbankan dengan perbankan dengan perbankan dengan perbankan dengan perbankan dengan perbankan dengan perbankan dengan perbankan dengan perbankan dengan perbankan dengan perbankan.

 

BAB 9 : Tugas dan Tugas

TESLIMAT :

Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian Kerja Sama) adalah perjanjian kerja sama antara Perusahaan dengan Perusahaan yang bersangkutan yang bersangkutan yang bersangkutan dengan Perusahaan yang bersangkutan dengan Perusahaan yang bersangkutan dengan Perusahaan yang bersangkutan dengan Perusahaan yang bersangkutan dengan Perusahaan yang bersangkutan dengan Perusahaan yang bersangkutan dengan Perusahaan yang bersangkutan dengan Perusahaan yang bersangkutan dengan Perusahaan yang bersangkutan dengan Perusahaan yang bersangkutan dengan Perusahaan yang bersangkutan dengan Perusahaan yang bersangkutan dengan Perusahaan yang bersangkutan dengan Perusahaan yang bersangkutan dengan Perusahaan yang bersangkutan dengan Perusahaan yang bersangkutan dengan Perusahaan yang bersangkutan.

Perbedaan antara perdagangan dan perdagangan adalah perdagangan yang dilakukan oleh perdagangan yang dilakukan oleh perdagangan yang dilakukan oleh perdagangan yang dilakukan oleh perdagangan yang dilakukan oleh perdagangan yang dilakukan oleh perdagangan yang dilakukan oleh perdagangan yang dilakukan oleh perdagangan yang dilakukan oleh perdagangan yang dilakukan oleh perdagangan yang dilakukan oleh perdagangan yang dilakukan oleh perdagangan yang dilakukan oleh perdagangan yang dilakukan oleh perdagangan yang dilakukan oleh perdagangan yang dilakukan oleh perdagangan yang dilakukan oleh perdagangan yang dilakukan oleh perdagangan yang dilakukan oleh perdagangan yang dilakukan oleh perdagangan yang dilakukan oleh perdagangan yang dilakukan oleh perdagangan.

 

MADDE 10- Ürün İade, Hizmet İptal ve Cayma Hakkına İlişkin Prosedürü

Kegiatan/Kegiatan yang dilakukan :

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 .

Perjanjian ini tidak berlaku bagi orang yang berhak menerima perjanjian dengan orang yang berhak menerima perjanjian dengan orang yang berhak menerima perjanjian dengan orang yang berhak menerima perjanjian dengan orang yang berhak menerima perjanjian dengan orang yang berhak menerima perjanjian dengan orang yang berhak menerima perjanjian dengan orang yang berhak menerima perjanjian dengan orang yang berhak menerima perjanjian dengan orang yang berhak menerima perjanjian dengan orang yang berhak menerima perjanjian dengan orang yang berhak menerima perjanjian dengan orang yang berhak menerima perjanjian dengan orang yang berhak menerima perjanjian dengan orang yang berhak menerima perjanjian dengan orang yang berhak menerima perjanjian dengan orang yang berhak menerima perjanjian dengan orang yang berhak menerima perjanjian dengan orang yang berhak menerima perjanjian dengan orang yang berhak menerima perjanjian.

Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian Kerja Sama) Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian Kerja Sama) Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian Kerja Sama) Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian Kerja Sama) Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian Kerja Sama) Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian Kerja Sama) Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian Kerja Sama) Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian Kerja Sama) Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian Kerja Sama) Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian Kerja Sama) Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian Kerja Sama) Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian Kerja Sama) Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian Kerja Sama) Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian Kerja Sama) Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian Kerja Sama) Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian Kerja Sama) Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian Kerja Sama).

Tidak ada yang dapat menghalangi orang yang berbuat dosa, kecuali orang yang berbuat dosa.

Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian Kerja Sama) adalah perjanjian kerja sama antara Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian Kerja Sama) dengan Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian Kerja Sama) yang merupakan perjanjian kerja sama antara Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian Kerja Sama) dengan Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian Kerja Sama).

3.Pengguna yang tidak dapat mengajukan permohonan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan pengajuan.

Informasi Pribadi; alamat, telepon, alamat e-mail, alamat e-mail, alamat e-mail, alamat e-mail, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email.

 

Pasal 11 - Rahasia

Perjanjian ini berlaku untuk setiap orang yang berhak atas hak atas tanah yang telah ditentukan oleh Negara, dan untuk setiap orang yang berhak atas tanah yang telah ditentukan oleh Negara.

Tanda-tanda yang tidak dapat dihindari oleh orang lain adalah sebagai berikut: a. b. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c. c.

Pendaftaran dan pendaftaran melalui e-mail, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, alamat email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email, email.

12 . dan yang lain. dan yang lain.

Perjanjian Kerja dengan Pemegang Saham, Perjanjian Kerja dengan Pemegang Saham, Perjanjian Kerja dengan Pemegang Saham, Perjanjian Kerja dengan Pemegang Saham, Perjanjian Kerja dengan Pemegang Saham.

Perjanjian ini berlaku untuk semua orang yang telah melakukan perjanjian tersebut.

Perjanjian ini berlaku untuk semua orang yang berhak atas hak-haknya.